Hadis 715
Sunan an-Nasai : 715
Sunan an-NasaiNomor Hadis 715
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], dia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Meludah di dalam masjid merupakan suatu kesalahan, dan kafaratnya (tebusannya) adalah menimbunnya."
