Sunan an-Nasai Hadits 730 - Bolehnya Mengerjakan Shalat di Atas Tikar Kecil
Hadits Tentang Kebolehan Shalat di Atas Tikar Kecil (Khumrah)
Sunan an-Nasai : 730
Sunan an-NasaiNomor Hadis 730
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ يَعْنِي الشَّيْبَانِيَّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ
Maimunah Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diperbolehkan memakai alas tambahan berukuran kecil (seperti sajadah) khusus untuk melapisi area tempat sujud wajah.
- Menjaga tingkat kebersihan serta kesucian tempat sujud adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam ibadah umat Islam.
- Berbagai jenis alas shalat yang terbuat dari bahan alami maupun buatan tetap sah digunakan selama diyakini suci dari najis.
