Sunan an-Nasai Hadits 762 - Larangan Sutra
Larangan Memakai Pakaian Sutra Bagi Laki-Laki Saat Shalat
Sunan an-Nasai : 762
Sunan an-NasaiNomor Hadis 762
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعِيسَى بْنُ حَمَّادٍ زُغْبَةُ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ أُهْدِيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُّوجُ حَرِيرٍ فَلَبِسَهُ ثُمَّ صَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ ثُمَّ قَالَ لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diberi hadiah sejenis pakaian luar dari sutra, maka beliau memakainya kemudian shalat dengannya. Selesai shalat, beliau segera menanggalkannya dengan cepat seperti tidak menyukainya. Kemudian beliau bersabda: 'Pakaian ini bukan untuk orang-orang yang bertakwa.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki muslim dilarang keras memakai pakaian berbahan dasar sutra.
- Memakai baju sutra bertentangan dengan sifat kebiasaan orang yang bertakwa.
- Teladan ketegasan Rasulullah dalam meninggalkan seketika hal-hal yang tidak disukai oleh agama.
