Sunan an-Nasai Hadits 763 - Pakaian Bercorak

Hukum Shalat Menggunakan Pakaian Bercorak atau Berbatik

Sunan an-NasaiNomor Hadis 763

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ ثُمَّ قَالَ شَغَلَتْنِي أَعْلَامُ هَذِهِ اذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيِّهِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai pakaian bercorak/berbatik. Kemudian beliau bersabda: 'Aku merasa terganggu dengan corak baju ini. Bawalah baju ini kepada Abu Jahm dan ambilkan untukku baju lain yang tidak bercorak/berbatik.'

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Memakai pakaian yang terlalu mencolok atau bercorak bisa dimakruhkan jika hal itu sampai mengganggu kekhusyuan shalat.
  • Pentingnya menjaga fokus pandangan agar tidak mudah teralihkan dari ibadah kepada Allah.
  • Kita dianjurkan memilih pakaian shalat yang polos dan sederhana agar pikiran tetap tenang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami