Sunan an-Nasai Hadits 764 - Sutrah Shalat
Hadits Tentang Sutrah Shalat dan Kebolehan Memakai Pakaian Merah
Sunan an-Nasai : 764
Sunan an-NasaiNomor Hadis 764
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ فَرَكَزَ عَنَزَةً فَصَلَّى إِلَيْهَا يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْكَلْبُ وَالْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ
Telah mengkabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Bapaknya], bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dengan pakaian berwarna merah. lalu beliau menancapkan sebuah tongkat kecil dan beliau shalat ke arah tongkat tersebut, lalu ada anjing, perempuan, dan keledai yang lewat di belakang tongkat tersebut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dianjurkan menggunakan pembatas atau sutrah berupa tongkat saat shalat di tempat yang terbuka.
- Segala benda atau makhluk yang berjalan lewat di luar batas sutrah tidak akan membatalkan shalat.
- Laki-laki diperbolehkan mengenakan pakaian berwarna merah untuk kegiatan sehari-hari atau shalat.
