Sunan an-Nasai Hadits 783 - Menunda Shalat Setelah Iqamah
Bolehkah Menunda Shalat Berjamaah Setelah Iqamah Dikumandangkan?
Sunan an-Nasai : 783
Sunan an-NasaiNomor Hadis 783
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَجِيٌّ لِرَجُلٍ فَمَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ
Anas Diriwayatkan dari:
Tatkala iqamah dikumandangkan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbicara dengan seseorang yang membutuhkannya, maka beliau menunda shalat hingga orang-orang tertidur.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dibolehkan berbicara atau mengurus keperluan mendesak sesudah iqamah sebelum takbiratul ihram dimulai.
- Penundaan waktu dimulainya shalat setelah iqamah berkumandang tidak mengharuskan iqamah diulang.
- Tidur ringan dalam posisi duduk karena menunggu shalat tidak membatalkan wudhu seseorang.
