Sunan an-Nasai Hadits 827 - Tata Cara Shalat Khauf
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Khauf Saat Keadaan Perang
Sunan an-Nasai : 827
Sunan an-NasaiNomor Hadis 827
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى صَلَاةَ الْخَوْفِ فَصَلَّى بِالَّذِينَ خَلْفَهُ رَكْعَتَيْنِ وَبِالَّذِينَ جَاءُوا رَكْعَتَيْنِ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعًا وَلِهَؤُلَاءِ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ
Abu Bakar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Ali] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Abu Bakar] dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bahwa Beliau pernah shalat Khauf (shalat saat perang). Beliau shalat dengan orang-orang di belakangnya dua rakaat dan shalat dengan orang-orang yang datang selanjutnya dua rakaat. Dengan begitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat empat raka'at sedangkan para jama'ah masing-masing shalat dua rakaat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat wajib sama sekali tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun, meskipun sedang berada di tengah medan pertempuran.
- Islam selalu memberikan jalan keluar dan keringanan dalam tata cara shalat ketika situasi sedang tidak aman atau darurat.
- Pelaksanaan shalat secara berjamaah sangat ditekankan pentingnya, hingga dalam kondisi perang sekalipun tetap dilakukan secara bergantian.
- Seorang pemimpin pasukan harus adil membagi tugas antara kewajiban menyembah Allah dan tugas menjaga keamanan negara.
