Sunan an-Nasai Hadits 861 - Tergesa-gesa Ruku Sebelum Masuk Shaf
Hukum Ruku Sebelum Masuk Barisan Shaf
Sunan an-Nasai : 861
Sunan an-NasaiNomor Hadis 861
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
Abu Bakar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid bin Zurai'] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ziyad Al A'lam] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] bahwasanya [Abu Bakar] menceritakan kepadanya, bahwa ia pernah masuk ke dalam masjid sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang ruku', maka ia ikut ruku' sebelum sampai ke barisan shalat. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah menambah semangatmu, namun jangan kamu ulangi lagi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Semangat beribadah harus selalu diiringi dengan tata cara yang benar sesuai tuntunan syariat.
- Dilarang keras melakukan ruku di luar barisan atau sebelum memasuki shaf shalat berjamaah.
- Menjaga ketenangan dan berjalan sewajarnya menuju masjid jauh lebih penting daripada berlari mengejar rakaat imam.
