Sunan an-Nasai Hadits 901 - Syarat Sah Shalat Wajib Membaca Al Fatihah

Tidak Sah Shalat Tanpa Membaca Al Fatihah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 901

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

'Ubadah bin Ash Shamit Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Membaca surat Al Fatihah adalah rukun wajib dalam setiap pelaksanaan ibadah shalat.
  • Shalat seseorang tidak akan dianggap sah jika ia meninggalkan bacaan Al Fatihah.
  • Setiap muslim hendaknya berusaha menghafal dan memperbaiki bacaan surat Al Fatihah-nya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami