Sunan an-Nasai Hadits 902 - Kewajiban Membaca Al Fatihah dan Surat Lain
Kewajiban Membaca Al Fatihah Sebagai Rukun Shalat
Sunan an-Nasai : 902
Sunan an-NasaiNomor Hadis 902
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَاعِدًا
Suwaid bin Nashr Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] dia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah) dan seterusnya"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Al Fatihah adalah kunci utama yang menentukan sah atau tidaknya sebuah shalat.
- Dianjurkan untuk menyambung bacaan Al Fatihah dengan surat atau ayat Al Qur'an lainnya.
- Pentingnya menjaga kelengkapan rukun dan sunnah bacaan di dalam pelaksanaan shalat.
