Sunan an-Nasai Hadits 910 - Perintah Mendengarkan Bacaan Imam dalam Shalat Jahriyyah
Kewajiban Makmum Mendengarkan Bacaan Imam Secara Seksama
Sunan an-Nasai : 910
Sunan an-NasaiNomor Hadis 910
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ أُكَيْمَةَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مَعِي أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا قَالَ رَجُلٌ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي أَقُولُ مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ عَنْ الْقِرَاءَةِ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقِرَاءَةِ مِنْ الصَّلَاةِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah selesai dari shalat yang bacaannya diperdengarkan, beliau bersabda: "Apakah tadi ada salah seorang dari kalian yang ikut membaca ayat Al Qur'an bersamaku?" Seorang laki-laki menjawab: "Ya, wahai Rasulullah!" Beliau lalu bersabda: "Aku mengatakan bahwa kalian jangan menyelisihiku dalam bacaan Al Qur'an?!"Abu Hurairah berkata: "Setelah mendengar sabda Nabi tersebut orang-orang tidak membaca Al Qur'an lagi pada shalat yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan bacaannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makmum wajib menghentikan bacaan suratnya ketika imam sedang mengeraskan bacaan ayat suci Al Qur'an.
- Mendengarkan bacaan imam dengan penuh kesunyian dapat menambah fokus dan kekhusyukan dalam shalat.
- Para sahabat selalu cepat patuh dan meninggalkan suatu kebiasaan segera setelah dilarang oleh Rasulullah.
