Sunan an-Nasai Hadits 911 - Pengecualian Bacaan Al Fatihah bagi Makmum Saat Imam Jahr
Boleh Membaca Al Fatihah Meski Imam Mengeraskan Suara
Sunan an-Nasai : 911
Sunan an-NasaiNomor Hadis 911
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ صَدَقَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ حَرَامِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ مَحْمُودِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي يُجْهَرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ لَا يَقْرَأَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ إِذَا جَهَرْتُ بِالْقِرَاءَةِ إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ
'Ubadah bin Ash Shamit Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama kami di sebagian shalat yang dibaca jahr (terdengar suaranya), lalu beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali kalian membaca surat, ketika aku memperdengarkan bacaanku dalam shalat, kecuali Ummul Qur'an (surat Al Fatihah)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Surat Al Fatihah merupakan pengecualian mutlak yang wajib dibaca oleh makmum dalam setiap kondisi shalat.
- Makmum dilarang keras membaca surat-surat pendek atau panjang lainnya ketika imam shalat sedang membaca jahr.
- Kewajiban menjaga rukun shalat harus diseimbangkan dengan adab menghormati bacaan imam.
