Sunan Abu Daud Hadits 1543 - Aturan Niat Ihram
Pertanyaan Sahabat Mengenai Penggantian Niat Haji
Sunan Abu Daud : 1543
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1543
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنِي رَبِيعَةُ بْنُ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسْخُ الْحَجِّ لَنَا خَاصَّةٌ أَوْ لِمَنْ بَعْدَنَا قَالَ بَلْ لَكُمْ خَاصَّةٌ
Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz yaitu Ibnu Muhammad], telah mengabarkan kepadaku [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Al Harits bin Bilal bin Al Harits] dari [ayahnya], ia berkata: aku katakan:Wahai Rasulullah, mengganti haji khusus untuk kita atau untuk orang setelah kita? Beliau menjawab: "Khusus untuk kita."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kebolehan mengganti niat haji menjadi umrah secara sepihak adalah hukum khusus untuk masa lalu.
- Pertanyaan sahabat menunjukkan kepedulian mereka terhadap aturan agama untuk generasi setelahnya.
- Setiap jamaah wajib menepati niat ihram awalnya hingga ibadahnya selesai dengan sempurna.
