Sunan Abu Daud Hadits 1544 - Haji Badal Untuk Orang Tua
Hukum Menghajikan Orang Tua yang Tua Renta (Haji Badal)
Sunan Abu Daud : 1544
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1544
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمٍ تَسْتَفْتِيهِ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ
Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Al Fadll bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian datang seorang wanita dari Khats'am yang bertanya kepada beliau: dan Al Fadhl melihat kepadanya, dan wanita tersebut melihat kepadanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memalingkan wajah Al Fadll ke sisi yang lain.Wanita tersebut berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban yang Allah bebankan kepada para hambaNya untuk melakukan haji telah menjumpai ayahku yang tua renta, dan tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya? Beliau mengatakan: "Ya." Dan hal tersebut di saat terjadinya haji wada'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anak diperbolehkan untuk menghajikan orang tuanya yang fisiknya sudah sangat tua dan tidak kuat melakukan perjalanan.
- Orang yang sedang menjadi wakil haji (badal) harus meniatkan ibadahnya secara penuh untuk orang yang diwakilinya.
- Menjaga pandangan dari hal yang tidak perlu merupakan adab yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah.
