Sunan Abu Daud Hadits 1560 - Sepatu Wanita Ihram
Aturan dan Keringanan Memakai Sepatu Bagi Wanita Saat Ihram
Sunan Abu Daud : 1560
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1560
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ ذَكَرْتُ لِابْنِ شِهَابٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ يَعْنِي يَقْطَعُ الْخُفَّيْنِ لِلْمَرْأَةِ الْمُحْرِمَةِ ثُمَّ حَدَّثَتْهُ صَفِيَّةُ بِنْتُ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ رَخَّصَ لِلنِّسَاءِ فِي الْخُفَّيْنِ فَتَرَكَ ذَلِكَ
Salim bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Abdullah, yakni Ibnu Umar melakukan hal tersebut yaitu memotong sepatu untuk seorang wanita yang berihram, kemudian [Shafiyyah binti Abu 'Ubaid] menceritakan kepadanya bahwa [Aisyah] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para wanita untuk memakai sepatu, kemudian Ibnu Umar meninggalkan hal tersebut (memotong sepatu untuk wanita).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita memiliki kelonggaran khusus dalam syariat untuk memakai sepatu yang menutupi kaki saat sedang ihram.
- Wanita tidak perlu repot memotong bagian sepatu agar mata kakinya terlihat, berbeda dengan aturan untuk jamaah laki-laki.
- Kepatuhan sahabat Nabi seperti Ibnu Umar yang rela mengubah kebiasaannya demi menyesuaikan dengan hadits yang benar.
