Sunan Abu Daud Hadits 1618 - Waktu Thawaf
Tidak Ada Batasan Waktu untuk Thawaf dan Shalat di Ka'bah
Sunan Abu Daud : 1618
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1618
حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ وَالْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ وَهَذَا لَفْظُهُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَاهَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا يَطُوفُ بِهَذَا الْبَيْتِ وَيُصَلِّي أَيَّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ قَالَ الْفَضْلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا
Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh] dan [Al Fadhl bin Ya'qub], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Abdullah bin Babah] dari [Jubair bin Muth'im] yang sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Janganlah melarang seorang pun untuk melakukan thowaf di Ka'bah, dan melakukan shalat pada saat kapanpun yang ia kehendaki, malam atau siang." Al Fadhl berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperbolehkan melarang seseorang yang ingin melakukan thawaf di Ka'bah.
- Thawaf dan shalat di area Ka'bah bebas dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam.
- Pengurus atau penjaga Ka'bah diberi peringatan agar tidak menghalangi orang yang beribadah kepada Allah.
