Sunan Abu Daud Hadits 194 - Keringanan Beraktivitas Bagi Orang Junub

Keringanan Istimewa Bagi Orang Junub Sebelum Mandi

Sunan Abu DaudNomor Hadis 194

حَدَّثَنَا مُوسَى يَعْنِي ابْنَ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِلْجُنُبِ إِذَا أَكَلَ أَوْ شَرِبَ أَوْ نَامَ أَنْ يَتَوَضَّأَ قَالَ أَبُو دَاوُد بَيْنَ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ وَعَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ فِي هَذَا الْحَدِيثِ رَجُلٌ و قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ وَابْنُ عُمَرَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو الْجُنُبُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ تَوَضَّأَ

'Ammar bin Yasir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang yang junub apabila hendak makan atau minum atau tidur, untuk berwudlu terlebih dahulu.Abu Dawud berkata: Di antara Yahya bin Ya'mar dan Ammar bin Yasir pada hadits ini terdapat seorang laki-laki. Dan Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar, dan Abdullah bin Umar mengatakan: "Orang yang junub apabila hendak makan, maka dia berwudlu terlebih dahulu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat keringanan aturan agama yang luwes bagi yang ingin menunda mandi janabah karena urusan perut atau kantuk.
  • Cukup dengan berbekal wudhu, seorang muslim yang masih junub diperbolehkan dengan bebas makan, minum, dan tidur.
  • Sahabat senior sekalipun merutinkan adab berwudhu ini sebagai jalan menjaga kebersihan di tengah kondisi junub.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami