Sunan Abu Daud Hadits 2298 - Hukum Serangan Malam dan Status Anak Kaum Musyrik
Hukum Ketidaksengajaan dalam Serangan Malam Hari
Sunan Abu Daud : 2298
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2298
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الصَّعْبِ ابْنِ جَثَّامَةَ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّارِ مِنْ الْمُشْرِكِينَ يُبَيَّتُونَ فَيُصَابُ مِنْ ذَرَارِيِّهِمْ وَنِسَائِهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ مِنْهُمْ وَكَانَ عَمْرٌو يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ يَقُولُ هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ قَالَ الزُّهْرِيُّ ثُمَّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ
Ash Sha'bin bin Jatstsamah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'bin bin Jatstsamah] bahwaIa telah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai sebuah kampung orang-orang musyrikin yang diserang pada malam hari. Kemudian ditawan anak-anak dan wanita mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Mereka merupakan bagian dari mereka." 'Amr bin Dinar berkata: beliau berkata: "Mereka merupakan bagian dari bapak-bapak mereka." Az Zuhri berkata: kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh para wanita dan anak-anak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam selalu memberikan perbaikan aturan demi melindungi nyawa manusia yang tidak bersalah.
- Ketidaksengajaan dalam sebuah operasi militer bisa saja terjadi dan harus menjadi bahan evaluasi.
- Serangan militer harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengorbankan kaum wanita dan anak-anak.
