Sunan Abu Daud Hadits 2309 - Pengecualian Keamanan Saat Fathu Makkah
Hukuman Tegas bagi Pelanggar Berat Saat Fathu Makkah
Sunan Abu Daud : 2309
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2309
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ يَرْبُوعٍ الْمَخْزُومِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي جَدِّي عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ أَرْبَعَةٌ لَا أُؤَمِّنُهُمْ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَمٍ فَسَمَّاهُمْ قَالَ وَقَيْنَتَيْنِ كَانَتَا لِمِقْيَسٍ فَقُتِلَتْ إِحْدَاهُمَا وَأَفْلَتَتْ الْأُخْرَى فَأَسْلَمَتْ قَالَ أَبُو دَاوُد لَمْ أَفْهَمْ إِسْنَادَهُ مِنْ ابْنِ الْعَلَاءِ كَمَا أُحِبُّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Abdurrahman bin Sa'id bin Yarbu' Al Makhzumi], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [kakekku], dari [ayahku] bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada saat penaklukan Mekkah: "Ada empat orang yang tidak aku beri mereka jaminan baik di luar tanah haram maupun di tanah haram." Kemudian beliau menyebutkan mereka dan berkata: "Serta dua orang budak penyanyi milik Miqyas." Kemudian salah seorang diantara mereka dibunuh dan yang lainnya dilepaskan, kemudian ia masuk Islam.Abu Daud berkata: aku tidak faham sanadnya dari Ibnu Al 'Ala` sebagaimana yang aku inginkan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tanah haram memiliki kedudukan suci, namun perlindungannya bisa dicabut bagi penjahat besar yang melakukan kezaliman luar biasa terhadap Islam.
- Pemimpin Islam memiliki wewenang penuh untuk menetapkan siapa saja yang berhak mendapat grasi dan siapa yang harus menjalani hukuman mati.
- Hidayah adalah murni milik Allah; seseorang yang awalnya divonis hukuman mati sekalipun bisa saja selamat dan akhirnya memeluk agama Islam.
