Sunan Abu Daud Hadits 3155 - Aturan Pengairan
Aturan Adil Pembagian Air Hujan Untuk Kesejahteraan Pertanian
Sunan Abu Daud : 3155
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3155
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي السَّيْلِ الْمَهْزُورِ أَنْ يُمْسَكَ حَتَّى يَبْلُغَ الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسِلُ الْأَعْلَى عَلَى الْأَسْفَلِ
Amru bin Syu'aib Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan dalam pembagian air, bahwa batas genangan air (pada tanaman) adalah setinggi mata kaki. Setelah itu orang yang lahannya di bagian atas memberikannya kepada orang yang lahannya di bawah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat ditekankan untuk selalu mempertimbangkan hak orang lain dalam pemakaian fasilitas alam seperti air.
- Batas pengairan yang diizinkan syariat bagi sebuah lahan hulu adalah genangan setinggi mata kaki.
- Sifat saling berbagi antara sesama pemilik lahan wajib ditumbuhkan untuk menghindari perselisihan.
