Sunan Abu Daud Hadits 3248 - Kewajiban Memenuhi Undangan Saudara Muslim
Anjuran Memenuhi Undangan Saudara dalam Islam
Sunan Abu Daud : 3248
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3248
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُصَفَّى حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ عَنْ نَافِعٍ بِإِسْنَادِ أَيُّوبَ وَمَعْنَاهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangannya baik berupa pesta atau yang semisalnya!"Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi] dari [Nafi'] dengan sanad dan makna hadits Ayyub.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap muslim dianjurkan untuk selalu memenuhi undangan dari saudaranya.
- Anjuran memenuhi undangan ini berlaku untuk pesta pernikahan maupun acara lainnya.
- Menghadiri undangan adalah salah satu bentuk menjaga hubungan persaudaraan.
