Sunan Abu Daud Hadits 3249 - Hadits Memenuhi Undangan dan Pilihan Makan
Kelonggaran Menyantap Makanan Saat Menghadiri Undangan
Sunan Abu Daud : 3249
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3249
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دُعِيَ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika mau ia boleh makan, dan jika mau ia boleh untuk tidak makan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tugas utama seorang tamu adalah hadir untuk memenuhi undangan yang ditujukan kepadanya.
- Tamu diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin menyantap makanan yang disediakan atau tidak.
- Tidak menyantap hidangan tidak menggugurkan kewajiban kita untuk hadir menghargai tuan rumah.
