Sunan Abu Daud Hadits 3449 - Hukum Harta Bawaan Budak

Penjelasan Kepemilikan Harta Tabungan Bagi Budak yang Merdeka

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3449

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُ الْعَبْدِ لَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَهُ السَّيِّدُ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa memerdekakan budak miliknya yang mempunyai harta, maka harta tersebut adalah milik si budak, kecuali jika sang tuan mempersyaratkannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Uang maupun harta yang dikumpulkan murni oleh seorang budak otomatis menjadi kekayaannya seutuhnya segera saat ia dibebaskan dari majikannya.
  • Perjanjian kesepakatan atau syarat yang dibuat bersama di awal (antara pihak tuan dan budaknya) adalah perkara yang wajib dihormati dalam Islam.
  • Agama selalu berusaha menjamin keamanan hak ekonomi seseorang yang baru saja meraih kebebasan supaya orang itu sanggup untuk hidup rukun dan mandiri.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami