Sunan Abu Daud Hadits 3546 - Teguran Pemakaian Baju Warna Mencolok
Hadits Tentang Larangan Tabdzir dan Pakaian Berwarna Mencolok Bagi Pria
Sunan Abu Daud : 3546
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3546
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ شُفْعَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو عَلِيٍّ اللُّؤْلُؤِيُّ أُرَاهُ وَعَلَيَّ ثَوْبٌ مَصْبُوغٌ بِعُصْفُرٍ مُوَرَّدٌ فَقَالَ مَا هَذَا فَانْطَلَقْتُ فَأَحْرَقْتُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا صَنَعْتَ بِثَوْبِكَ فَقُلْتُ أَحْرَقْتُهُ قَالَ أَفَلَا كَسَوْتَهُ بَعْضَ أَهْلِكَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ثَوْرٌ عَنْ خَالِدٍ فَقَالَ مُوَرَّدٌ وَطَاوُسٌ قَالَ مُعَصْفَرٌ
'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatku, -Abu Ali Al Lu`lu`i menyebutkan-: Menurutku dia mengatakan: Beliau melihat aku mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning. Maka beliau bersabda: "Apa-apaan ini?" Aku lalu pergi dan membakar kain tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya lagi: "Apa yang engkau lakukan dengan kain milikmu?" Aku menjawab: "Kain itu aku bakar." Beliau bersabda: "Kenapa tidak engkau berikan untuk sebagian isterimu?"Abu Dawud berkata: Tsaur meriwayatkannya dari [Khalid], ia mengatakan: "warna mawar" sedangkan [Thawus] mengatakan: "warna kuning."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki sangat dianjurkan untuk menghindari pakaian celupan yang berwarna merah mawar atau kuning mencolok ala busana perempuan.
- Agama Islam melarang umatnya melakukan tindakan merusak harta benda (tabdzir) yang kondisinya masih layak pakai.
- Sebuah barang yang haram atau makruh di sisi laki-laki, bisa berubah menjadi sesuatu yang halal dan dibenarkan bagi sisi perempuan.
