Sunan Abu Daud Hadits 72 - Wudhu Bersama Laki-Laki dan Perempuan
Laki-laki dan Perempuan Berwudhu dari Satu Wadah
Sunan Abu Daud : 72
Sunan Abu DaudNomor Hadis 72
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُسَدَّدٌ مِنْ الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ جَمِيعًا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Dahulu, kaum laki-laki dan wanita berwudlu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, -Musaddad berkata: - dari satu bejana, bersama-sama.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kaum laki-laki dan perempuan di zaman Nabi pernah wudhu di satu tempat bersama.
- Berbagi satu wadah air wudhu diperbolehkan selama saling mahram.
- Air yang dipakai bersuci bersama-sama tidak berubah menjadi kotor atau najis.
