Shahih Bukhari Hadits 1181 - Mengepang Rambut Jenazah
Cara Merawat Rambut Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah
Shahih Bukhari : 1181
Shahih BukhariNomor Hadis 1181
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَيُّوبُ وَسَمِعْتُ حَفْصَةَ بِنْتَ سِيرِينَ قَالَتْ حَدَّثَتْنَا أُمُّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهُنَّ جَعَلْنَ رَأْسَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ نَقَضْنَهُ ثُمَّ غَسَلْنَهُ ثُمَّ جَعَلْنَهُ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Mereka menjadikan (rambut) puteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiga ikatan kemudian mereka melepaskannya lalu aku membasuhnya kemudian mereka jadikan kembali menjadi tiga ikatan (kepang).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Disunnahkan untuk mengurai ikatan rambut jenazah perempuan agar air bisa meresap sempurna hingga ke akar rambut saat dimandikan.
- Setelah selesai dicuci bersih, rambut jenazah perempuan harus dirapikan kembali.
- Cara terbaik untuk merapikan rambut jenazah perempuan adalah dengan mengepangnya menjadi tiga bagian.
