Shahih Bukhari Hadits 1189 - Hukum Mengurus Jenazah Sedang Ihram
Tata Cara Mengurus Jenazah yang Meninggal Saat Sedang Ihram
Shahih Bukhari : 1189
Shahih BukhariNomor Hadis 1189
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو وَأَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ كَانَ رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ فَوَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ قَالَ أَيُّوبُ فَوَقَصَتْهُ وَقَالَ عَمْرٌو فَأَقْصَعَتْهُ فَمَاتَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَيُّوبُ يُلَبِّي وَقَالَ عَمْرٌو مُلَبِّيًا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki ketika sedang wukuf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di 'Arafah terjatuh dari hewan tunggangannya". Berkata Ayyub: "Maka hewannya itu mematahkan lehernya". Dan berkata 'Amru: "Maka hewannya itu menginjaknya". Lalu orang itu meninggal. Maka Beliau berkata: "Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari qiyamat. Menurut Ayyub berkata: "sedang membaca talbiyyah". Dan menurut 'Amru: "sebagai orang yang bertalbiyyah".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang meninggal dunia dalam keadaan ihram tetap dimandikan, disunnahkan menggunakan campuran air dan daun bidara.
- Jenazah tersebut tidak perlu dikafani dengan kain baru, melainkan cukup dengan dua helai kain ihram yang sedang dipakainya.
- Dilarang keras memakaikan wewangian atau menutup kepala jenazah laki-laki yang meninggal saat ihram.
