Shahih Bukhari Hadits 1905 - I'tikaf dan Interaksi
Kemudahan Syariat: Istri Haid Menyisir Suami Saat I'tikaf
Shahih Bukhari : 1905
Shahih BukhariNomor Hadis 1905
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تُرَجِّلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حَائِضٌ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فِي الْمَسْجِدِ وَهِيَ فِي حُجْرَتِهَا يُنَاوِلُهَا رَأْسَهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam binYusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwaDia menyisir rambut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat sedang haidh ketika Beliau sedang i'tikaf di masjid, ketika itu Beliau menjulurkan kepala Beliau kepadanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang beri'tikaf diperbolehkan mengeluarkan anggota tubuhnya seperti kepalanya dari batas wilayah masjid.
- Wanita yang sedang haid dapat berinteraksi fisik dan melayani suaminya untuk urusan kebersihan.
- Kondisi fisik orang mukmin tidak pernah menjadi najis secara hakiki meskipun sedang hadas besar.
