Shahih Bukhari Hadits 1466 - Fatwa Mengubah Haji Menjadi Tamattu
Arahan Jabir bin Abdullah Untuk Mengambil Jalan Haji Tamattu
Shahih Bukhari : 1466
Shahih BukhariNomor Hadis 1466
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ قَالَ قَدِمْتُ مُتَمَتِّعًا مَكَّةَ بِعُمْرَةٍ فَدَخَلْنَا قَبْلَ التَّرْوِيَةِ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَقَالَ لِي أُنَاسٌ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ تَصِيرُ الْآنَ حَجَّتُكَ مَكِّيَّةً فَدَخَلْتُ عَلَى عَطَاءٍ أَسْتَفْتِيهِ فَقَالَ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ حَجَّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ سَاقَ الْبُدْنَ مَعَهُ وَقَدْ أَهَلُّوا بِالْحَجِّ مُفْرَدًا فَقَالَ لَهُمْ أَحِلُّوا مِنْ إِحْرَامِكُمْ بِطَوَافِ الْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَقَصِّرُوا ثُمَّ أَقِيمُوا حَلَالًا حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ وَاجْعَلُوا الَّتِي قَدِمْتُمْ بِهَا مُتْعَةً فَقَالُوا كَيْفَ نَجْعَلُهَا مُتْعَةً وَقَدْ سَمَّيْنَا الْحَجَّ فَقَالَ افْعَلُوا مَا أَمَرْتُكُمْ فَلَوْلَا أَنِّي سُقْتُ الْهَدْيَ لَفَعَلْتُ مِثْلَ الَّذِي أَمَرْتُكُمْ وَلَكِنْ لَا يَحِلُّ مِنِّي حَرَامٌ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَفَعَلُوا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ أَبُو شِهَابٍ لَيْسَ لَهُ مُسْنَدٌ إِلَّا هَذَا
Abu Sihab Diriwayatkan dari:
Aku menuju Makkah dengan berihram untuk 'umrah sebagai pelaksanaan haji dengan tamattu'. Maka kami tiba tiga hari sebelum hari Tarwiyah. Maka orang-orang berkata kepadaku: "Dari penduduk (rumah-rumah di) Makkah maka hajimu sekarang sebagai orang Makkah". Kemudian aku menemui 'Atha' untuk meminta fatwa darinya. Maka dia berkata: Telah menceritakan kepada saya Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma bahwaDia pernah melaksanakan haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Beliau menggiring hewan qurbannya ketika orang-orang sudah berihram untuk haji secara ifrad, maka Beliau berkata kepada mereka: "Halalkanlah ihram kalian ketika sudah thawaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Ash Shafa dan Al Marwah dan memotong rambut dan tinggallah (di Makkah) dalam keadaan halal hingga apabila tiba hari Tarwiyah berihramlah untuk haji dan jadikan apa yang sudah kalian lakukan dari manasik ini sebagai pelaksanaan haji dengan tamattu'."Mereka bertanya: "Bagaimana kami menjadikannya sebagai tamattu' sedang kami sudah meniatkannya sebagai ihram haji?" Maka Beliau berkata: "Laksanakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Seandainya aku tidak membawa hewan qurban tentu aku akan melaksanakan seperti yang aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi tidak halal bagiku apa-apa yang diharamkan selama ihram ini hingga hewan qurban sudah sampai pada tempat sembelihannya (pada hari nahar)." Maka orang-orang melaksanakannya.Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): "Abu Syihab tidak memiliki sanad selain jalan ini".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jalan terbaik menuntaskan kebingungan akibat perkataan masyarakat awam adalah merujuk fatwa kepada ahli agama yang kredibel.
- Mengubah rentetan ibadah dari haji tunggal ke umrah agar bisa istirahat dari ihram (Tamattu) sangat dianjurkan dan sesuai petunjuk Nabi.
- Kondisi memiliki atau tidaknya hewan ternak untuk kurban menjadi ukuran utama apakah seseorang harus menunda tahallulnya atau disegerakan.
