Shahih Bukhari Hadits 1530 - Tata Cara Haji Wada' dan Ketentuan Hewan Hadyu
Aturan Ihram dan Hadyu Saat Haji Wada'
Shahih Bukhari : 1530
Shahih BukhariNomor Hadis 1530
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ثُمَّ قَالَ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ ثُمَّ لَا يَحِلُّ حَتَّى يَحِلَّ مِنْهُمَا فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمَّا قَضَيْنَا حَجَّنَا أَرْسَلَنِي مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِلَى التَّنْعِيمِ فَاعْتَمَرْتُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ مَكَانَ عُمْرَتِكِ فَطَافَ الَّذِينَ أَهَلُّوا بِالْعُمْرَةِ ثُمَّ حَلُّوا ثُمَّ طَافُوا طَوَافًا آخَرَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا مِنْ مِنًى وَأَمَّا الَّذِينَ جَمَعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat haji wada' lalu kami berihram untuk 'umrah, kemudian Beliau berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan sembelihan hendaklah dia berihram untuk hajji sekaligus 'umrah kemudian dia tidak bertahallul hingga bertahallul untuk keduanya (haji dan 'umrah)." Maka aku tiba di Makkah sedang aku dalam keadaan mengalami haidl.Setelah kami selesai melaksanakan manasik haji, Beliau mengutusku bersama 'Abdurrahman bin Abu Bakar menuju Tan'im. Maka dari tempat itu aku memulai 'umrah. Beliau berkata: "Ini tempat 'umrahmu." Maka orang-orang yang berihram untuk 'umrah melakukan thawaf di Baitullah lalu bertahallul lalu thawaf lagi thawaf yang lain setelah mereka kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang menggabungkan haji dan 'umrah mereka hanya melakukan thawaf satu kali.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jamaah yang membawa hewan kurban harus menggabungkan haji dan umrah serta tidak bertahallul sampai selesai keduanya.
- Wanita yang sedang haid tetap bisa melanjutkan proses ibadahnya dengan sedikit penyesuaian dari Nabi.
- Tempat untuk mengambil miqat umrah bagi orang yang sudah ada di Makkah adalah wilayah Tan'im.
- Jamaah haji qiran hanya perlu melakukan thawaf satu kali saja untuk haji dan umrahnya.
