Shahih Bukhari Hadits 1532 - Menyatukan Niat Haji dan Umrah di Masa Perang
Teladan Ibnu Umar Saat Terhalang Beribadah Haji
Shahih Bukhari : 1532
Shahih BukhariNomor Hadis 1532
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَرَادَ الْحَجَّ عَامَ نَزَلَ الْحَجَّاجُ بِابْنِ الزُّبَيْرِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ النَّاسَ كَائِنٌ بَيْنَهُمْ قِتَالٌ وَإِنَّا نَخَافُ أَنْ يَصُدُّوكَ فَقَالَ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ } إِذًا أَصْنَعَ كَمَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عُمْرَةً ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِظَاهِرِ الْبَيْدَاءِ قَالَ مَا شَأْنُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ إِلَّا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ حَجًّا مَعَ عُمْرَتِي وَأَهْدَى هَدْيًا اشْتَرَاهُ بِقُدَيْدٍ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ فَلَمْ يَنْحَرْ وَلَمْ يَحِلَّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ وَلَمْ يَحْلِقْ وَلَمْ يُقَصِّرْ حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ فَنَحَرَ وَحَلَقَ وَرَأَى أَنْ قَدْ قَضَى طَوَافَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ بِطَوَافِهِ الْأَوَّلِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَذَلِكَ فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Nafi' Diriwayatkan dari:
Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma hendak melaksanakan haji pada tahun turunnya Al Hajjaj (dari kekuasaan) oleh Ibnu Az Zubair lalu dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya telah terjadi peperangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu".Maka dia berkata: {LAQOD KAANA LAKUM FII RASUULILLAHI USWATUN HASANAH} (Sungguh telah ada bagi kalian suri teladan yang baik pada (diri) Rasulullah) (Al Ahzab: 21).Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah." Kemudian dia keluar hingga ketika tiba di Al Baida (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan haji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah meniatkan haji bersama 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli di Qudaid dan tidak lebih dari itu". Maka dia tidak menyembelih qurban, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan dan tidak mencukur rambut hingga tiba hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya dan memandang bahwa dia telah menyelesaikan thawaf haji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama. Dan berkata Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketika kondisi perjalanan sedang tidak aman, seseorang boleh menetapkan niat untuk ibadah haji dan umrah sekaligus.
- Diperbolehkan menunda pemotongan hewan kurban dan tahallul hingga tiba waktu yang disyariatkan yaitu hari Nahar.
- Menjadikan Rasulullah sebagai suri teladan adalah sikap terbaik saat kita menghadapi kebingungan dalam ibadah.
