Shahih Bukhari Hadits 1546 - Shalat Dua Rakaat di Mina Saat Aman
Kebolehan Mengqashar Shalat Meskipun Berada Dalam Keadaan Aman
Shahih Bukhari : 1546
Shahih BukhariNomor Hadis 1546
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ حَارِثَةَ بْنِ وَهْبٍ الْخُزَاعِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ أَكْثَرُ مَا كُنَّا قَطُّ وَآمَنُهُ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ
Haritsah bin Wahb Al Akhza'iy Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama kami, saat itu jumlah kami belum pernah sebanyak itu, sebagaimana Beliau selalu lakukan seperti saat di Mina hanya dua raka'at".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat qashar di kawasan Mina tetap menjadi sunnah yang utama meski jumlah jamaah yang hadir sangat banyak.
- Keringanan qashar shalat di musim haji tetap berlaku walaupun kondisi keamanan masyarakat sedang sangat terjamin.
- Menjaga konsistensi dalam mengikuti sunnah Nabi harus selalu diutamakan daripada membuat aturan shalat sendiri.
