Shahih Bukhari Hadits 1592 - Menyedekahkan Pelana dan Kulit Hewan Qurban

Kewajiban Menshadaqahkan Pelana dan Kulit Hewan Qurban

Shahih BukhariNomor Hadis 1592

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نَحَرْتُ وَبِجُلُودِهَا

Ali Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku agar menshadaqahkan pelana unta yang aku sembelih sebagai qurban dan juga kulitnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kulit dan pelana dari hewan qurban wajib disedekahkan secara utuh dan tidak boleh diperjualbelikan.
  • Tidak diperkenankan memberikan bagian dari hewan qurban (termasuk kulit) sebagai bentuk upah kepada tukang jagal atau penyembelih.
  • Pentingnya mentaati petunjuk Rasulullah SAW secara penuh dalam tata cara pendistribusian daging dan bagian tubuh hewan qurban.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami