Shahih Bukhari Hadits 1593 - Tata Cara Haji Qiran Ibnu Umar
Meneladani Rasulullah dalam Melaksanakan Haji Qiran
Shahih Bukhari : 1593
Shahih BukhariNomor Hadis 1593
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ أَرَادَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا الْحَجَّ عَامَ حَجَّةِ الْحَرُورِيَّةِ فِي عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقِيلَ لَهُ إِنَّ النَّاسَ كَائِنٌ بَيْنَهُمْ قِتَالٌ وَنَخَافُ أَنْ يَصُدُّوكَ فَقَالَ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ } إِذًا أَصْنَعَ كَمَا صَنَعَ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَوْجَبْتُ عُمْرَةً حَتَّى إِذَا كَانَ بِظَاهِرِ الْبَيْدَاءِ قَالَ مَا شَأْنُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ إِلَّا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ جَمَعْتُ حَجَّةً مَعَ عُمْرَةٍ وَأَهْدَى هَدْيًا مُقَلَّدًا اشْتَرَاهُ حَتَّى قَدِمَ فَطَافَ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَحْلِلْ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَوْمِ النَّحْرِ فَحَلَقَ وَنَحَرَ وَرَأَى أَنْ قَدْ قَضَى طَوَافَهُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ بِطَوَافِهِ الْأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ كَذَلِكَ صَنَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Nafi' Diriwayatkan dari:
Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma hendak melaksanakan haji pada tahun hajinya Kauk Al Haruriyyah pada zaman kekuasaan Ibnu Az Zubair radliyallahu 'anhuma lalu dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya telah terjadi peperangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata: {LAQOD KAANA LAKUM FII RASULILLAAHI USWATUN HASANAH} (Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukannya, sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah.Hingga ketika dia tiba di Al Baida' (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan haji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah menggabungkan haji dan 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli dan telah aku ikat dan tandai. Maka dia berthawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bukit Ash Shafaa dan tidak lebih dari itu, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan hingga hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya lalu menyembelih hewan qurbannya dan dia memandang telah menyelesaikan thawaf haji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama, kemudian dia berkata: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diperbolehkan menggabungkan niat haji dan umrah (Haji Qiran), yang cukup dikerjakan dengan satu thawaf dan satu sa'i.
- Orang yang melaksanakan haji qiran tidak diperbolehkan bertahallul sampai tiba hari Nahar (hari penyembelihan kurban).
- Keteguhan hati Ibnu Umar dalam menjadikan Rasulullah SAW sebagai satu-satunya suri tauladan, bahkan dalam situasi yang dipenuhi konflik.
