Shahih Bukhari Hadits 1648 - Hukum Jualan Musim Haji
Bolehkah Mencari Rezeki dan Berniaga di Musim Haji?
Shahih Bukhari : 1648
Shahih BukhariNomor Hadis 1648
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ ذُو الْمَجَازِ وَعُكَاظٌ مَتْجَرَ النَّاسِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ كَأَنَّهُمْ كَرِهُوا ذَلِكَ حَتَّى نَزَلَتْ { لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ } فِي مَوَاسِمِ الْحَجِّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Dzul Majaz dan Ukazh adalah tempat berdagang orang-orang pada masa jahiliyah. Ketika Islam datang seakan-akan mereka membenci tempat itu, hingga turunlah ayat: {Tidak ada dosa bagi kalian jika kalian mencari karunia (rezeqi hasil perniagaan) dari Rabb kalian} (Al Baqarah: 195), yaitu pada musim haji.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memperbolehkan umatnya untuk berniaga atau mencari rezeki yang halal bersamaan dengan waktu ibadah haji.
- Tidak perlu merasa berdosa atau bersalah jika harus bekerja selama niat utamanya tetap ikhlas karena Allah.
- Islam adalah agama yang adil dalam memandang keseimbangan urusan dunia dan kebutuhan akhirat.
