Shahih Bukhari Hadits 1686 - Fidyah Bagi yang Sakit Saat Ihram
Aturan Fidyah Akibat Sakit atau Memotong Rambut Saat Sedang Ihram
Shahih Bukhari : 1686
Shahih BukhariNomor Hadis 1686
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَعَلَّكَ آذَاكَ هَوَامُّكَ قَالَ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْلِقْ رَأْسَكَ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ أَوْ انْسُكْ بِشَاةٍ
Ka'ab bin 'Ujrah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau berkata:"Barangkali kamu terkena serangga (kutu di kepala)?" Dia menjawab: "Benar, wahai Rasulullah". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Cukurlah rambutmu, lalu shaum tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau berqurban dengan seekor kambing".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang sakit atau menderita gangguan di kepala diperbolehkan mencukur rambutnya meskipun sedang dalam keadaan ihram.
- Pelanggaran ihram karena alasan sakit mengharuskan orang tersebut untuk membayar denda fidyah.
- Pilihan fidyah terdiri dari tiga hal: berpuasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.
