Shahih Bukhari Hadits 1685 - Berniat Haji dan Umrah Sekaligus (Haji Qiran)

Praktik Haji Qiran: Menggabungkan Niat Haji dan Umrah dalam Satu Thawaf

Shahih BukhariNomor Hadis 1685

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ حِينَ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ مُعْتَمِرًا فِي الْفِتْنَةِ إِنْ صُدِدْتُ عَنْ الْبَيْتِ صَنَعْنَا كَمَا صَنَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَهَلَّ بِعُمْرَةٍ مِنْ أَجْلِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ ثُمَّ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ نَظَرَ فِي أَمْرِهِ فَقَالَ مَا أَمْرُهُمَا إِلَّا وَاحِدٌ فَالْتَفَتَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا أَمْرُهُمَا إِلَّا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ الْحَجَّ مَعَ الْعُمْرَةِ ثُمَّ طَافَ لَهُمَا طَوَافًا وَاحِدًا وَرَأَى أَنَّ ذَلِكَ مُجْزِيًا عَنْهُ وَأَهْدَى

Nafi' Diriwayatkan dari:

'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata ketika dia hendak berangkat melaksanakan 'umrah saat terjadinya fitnah: "Jika aku dihalang-halangi dari Baitullah, kami akan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu aku akan berihram untuk 'umrah karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berihram untuk 'umrah pada tahun perjanjian Hudaibiyah."Kemudian 'Abdullah bin 'Umar memandang pada urusannya kemudian dia berkata: "Kedua urusan itu (haji dan 'umrah) tidak lain kecuali satu." Lalu dia mendatangi para shahabatnya seraya berkata: "Aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah meniatkan hajiku ini bersama 'umrah". Maka dia thawaf untuk keduanya (haji dan 'umrah) dengan satu thawaf dan memandang bahwa hal itu sudah memadai lalu dia berqurban.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum melaksanakan Haji Qiran (menggabungkan niat haji dan umrah secara bersamaan sejak awal) adalah sah.
  • Bagi jamaah haji Qiran, pelaksanaan ibadah thawaf cukup dikerjakan satu kali untuk mewakili haji dan umrahnya.
  • Orang yang memilih Haji Qiran diwajibkan untuk membayar denda dengan cara menyembelih hewan qurban.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami