Shahih Bukhari Hadits 1724 - Melintas di Depan Shaf Jamaah Saat Shalat
Apakah Shalat Berjamaah Batal Jika Ada Keledai yang Melintas di Depan?
Shahih Bukhari : 1724
Shahih BukhariNomor Hadis 1724
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَقْبَلْتُ وَقَدْ نَاهَزْتُ الْحُلُمَ أَسِيرُ عَلَى أَتَانٍ لِي وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يُصَلِّي بِمِنًى حَتَّى سِرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ نَزَلْتُ عَنْهَا فَرَتَعَتْ فَصَفَفْتُ مَعَ النَّاسِ وَرَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ بِمِنًى فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ
Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Pada suatu hari aku datang, saat itu usiaku mendekati baligh dengan menunggang keledai betina milikku sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat itu sedang shalat (berjama'ah) di Mina hingga aku sampai di hadapan sebagian shaf pertama kemudian aku turun dari keledaiku lalu ia mencari makan sesukanya. Kemudian aku masuk kedalam shaf jama'ah di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.Dan berkata Yunus dari [Ibnu Syihab]: "Di Mina pada pelaksanaan Haji Wada'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lewatnya binatang peliharaan atau orang lain memotong di depan barisan shaf makmum sama sekali tidak membuat batal shalat berjamaah.
- Penghalang (sutrah) yang ditempatkan di depan imam secara hukum sudah berfungsi mewakili batas suci bagi seluruh jamaah di belakangnya.
- Anak-anak yang usianya menginjak masa remaja atau hampir baligh boleh bergabung masuk dalam satu barisan shaf pria dewasa saat shalat.
