Shahih Bukhari Hadits 1736 - Batas Tanah Haram Madinah

Penegasan Rasulullah Tentang Batas Wilayah Tanah Suci Madinah

Shahih BukhariNomor Hadis 1736

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِينَةِ عَلَى لِسَانِي قَالَ وَأَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَنِي حَارِثَةَ فَقَالَ أَرَاكُمْ يَا بَنِي حَارِثَةَ قَدْ خَرَجْتُمْ مِنْ الْحَرَمِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَقَالَ بَلْ أَنْتُمْ فِيهِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Daerah yang disucikan (haram) di Madinah ini adalah antara dua buah batu hitam sebagaimana aku sabdakan". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi desa Banu Haritsah seraya bersabda: "Aku memandang sepertinya kalian berada diluar dari tanah haram". Kemudian Beliau terdiam sejenak lalu bersabda lagi: "Tidak, bahkan kalian berada pada tanah haram".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kota Madinah memiliki batas wilayah alam yang menjadi tanda tanah sucinya, yaitu membentang di antara dua bebatuan hitam.
  • Ketetapan mengenai area mana saja yang masuk ke dalam wilayah kesucian Madinah bersumber langsung dari keputusan lisan Rasulullah.
  • Seorang pemimpin atau ulama akan langsung mengoreksi pendapatnya apabila ia menyadari fakta yang lebih tepat, seperti yang dicontohkan Nabi saat melihat batas desa Bani Haritsah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami