Shahih Bukhari Hadits 1760 - Puasa Asyura Sebagai Kelanjutan Tradisi Lama
Dari Tradisi Masa Jahiliyah Menjadi Sunnah yang Bebas
Shahih Bukhari : 1760
Shahih BukhariNomor Hadis 1760
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ عِرَاكَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Orang-orang Quraisy pada zaman Jahiliyah biasa melaksanakan puasa hari 'Asyura'. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk melaksanakannya pula hingga datang kewajiban shaum Ramadhan. Dan kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang mau melaksanakannya silahkan dan siapa yang tidak mau juga tidak apa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama ini menghargai dan meneruskan kebiasaan-kebiasaan masa lampau yang tidak melanggar aturan dan bisa bernilai kebaikan.
- Tanggung jawab berpuasa Ramadhan menduduki prioritas utama yang harus diselesaikan di atas jenis kegiatan puasa-puasa yang lain.
- Para pemimpin memberi ruang bebas bagi umat untuk menjalankan sebuah kegiatan sunnah tanpa menggunakan unsur keterpaksaan.
