Shahih Bukhari Hadits 1776 - Pedoman Sempurnakan Hitungan Bulan Sya'ban
Aturan Jelas Menentukan Kapan Mulai Berpuasa
Shahih Bukhari : 1776
Shahih BukhariNomor Hadis 1776
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Muhammad bin Ziyad Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:"Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya'ban menjadi tiga puluh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Permulaan ibadah puasa Ramadhan mutlak harus diputuskan dengan pengamatan bulan sabit (rukyatul hilal).
- Waktu berakhirnya puasa menuju hari lebaran juga wajib bersandar pada ketetapan dari melihat hilal.
- Saat awan menghalangi observasi, umat Islam diminta menyempurnakan hitungan kalender Sya'ban menjadi tiga puluh hari.
- Hukum agama memberikan jalan tengah yang tidak memberatkan di tengah keterbatasan penglihatan manusia.
