Hadis 1785
Shahih Bukhari : 1785
Shahih BukhariNomor Hadis 1785
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَالْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ قَالَ الْقَاسِمُ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] dari [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibu 'Umar] dan [Al Qasim bin Muhammad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwaBilal biasa melakukan adzan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan adzan kecuali sudah terbit fajar".Al Qasim berkata: "Jarak antara adzan keduanya itu tidaklah lama melainkan bila yang satunya naik maka yang satunya lagi turun (maksudnya naik ke dan turun dari menara)."
