Shahih Bukhari Hadits 1784 - Proses Turunnya Kata Fajar Sebagai Batas Sahur
Wahyu yang Menjelaskan Akhir Waktu Makan Sahur
Shahih Bukhari : 1784
Shahih BukhariNomor Hadis 1784
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ ح حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أُنْزِلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ } وَلَمْ يَنْزِلْ { مِنْ الْفَجْرِ } فَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلِهِ الْخَيْطَ الْأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الْأَسْوَدَ وَلَمْ يَزَلْ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدُ { مِنْ الْفَجْرِ } فَعَلِمُوا أَنَّهُ إِنَّمَا يَعْنِي اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
Sahal bin Sa'ad Diriwayatkan dari:
Ketika turun ayat {Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam} dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu {dari fajar}, ada diantara orang-orang apabila hendak shaum seseorang yang mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya yang dia senantiasa meneruskan makannya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya {dari fajar}. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud (dengan benang hitam dan putih) adalah malam dan siang."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Allah mengajarkan umat Islam setahap demi setahap dalam menanggapi cara hamba-Nya mempraktikkan ajaran yang sedang berjalan.
- Rasa taat sahabat pada wahyu sangatlah membara, sampai-sampai mempraktikkan mengikat benang walau itu pemahaman tekstual semata.
- Batas dilarangnya melanjutkan makan dan minum untuk orang yang hendak puasa bergantung sepenuhnya pada terbit waktu fajar.
- Perubahan isi pesan dalam ayat puasa ditujukan sebagai koreksi ramah agar umatnya tidak terjebak makna harfiah.
