Shahih Bukhari Hadits 1791 - Hukum Mandi Junub
Hukum Berpuasa Namun Baru Mandi Junub Setelah Waktu Subuh
Shahih Bukhari : 1791
Shahih BukhariNomor Hadis 1791
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بنِ الحَارِثِ بْنِ هِشَامِ بْنِ المُغِيرَةِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كُنْتُ أَنَا وَأَبِي حِينَ دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ أَبَاهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَ مَرْوَانَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ وَقَالَ مَرْوَانُ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ أُقْسِمُ بِاللَّهِ لَتُقَرِّعَنَّ بِهَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَرْوَانُ يَوْمَئِذٍ عَلَى الْمَدِينَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ فَكَرِهَ ذَلِكَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ثُمَّ قُدِّرَ لَنَا أَنْ نَجْتَمِعَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ وَكَانَتْ لِأَبِي هُرَيْرَةَ هُنَالِكَ أَرْضٌ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ لِأَبِي هُرَيْرَةَ إِنِّي ذَاكِرٌ لَكَ أَمْرًا وَلَوْلَا مَرْوَانُ أَقْسَمَ عَلَيَّ فِيهِ لَمْ أَذْكُرْهُ لَكَ فَذَكَرَ قَوْلَ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَ كَذَلِكَ حَدَّثَنِي الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ وَهُنَّ أَعْلَمُ وَقَالَ هَمَّامٌ وَابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْفِطْرِ وَالْأَوَّلُ أَسْنَدُ
'Aisyah dan Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Sumayya] maulanya Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughirah bahwa dia mendengar Abu Bakar bin 'Abdurrahman berkata: "Aku dan bapakku ketika menemui 'Aisyah dan Ummu Salamah. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa bapaknya, yaitu 'Abdurrahman mengabarkan kepada Marwan bahwa 'Aisyah dan Ummu Salamah telah mengabarkan kepadanya bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendapatkan waktu Fajar saat Beliau sedang junub di rumah keluarga Beliau. Maka kemudian Beliau mandi dan shaum.Dan Marwan berkata kepada 'Abdurrahman bin Al Harits: "Aku bersumpah dengan nama Allah, aku pasti menyampaikan hal ini kepada Abu Hurairah. Saat itu Marwan adalah pemimpin di Madinah. Maka Abu Bakar berkata: "Kejadian itu membawa 'Abdurrahman merasa tidak senang".Kemudian kami ditakdirkan berkumpul di Dzul Hulaifah yang ketika itu Abu Hurairah termasuk yang hadir disana, maka 'Abdurrahman berkata kepada Abu Hurairah: "Aku akan menyampaikan satu hal kepadamu yang seandainya Marwan tidak bersumpah tentangnya kepadaku maka aku tidak akan menyampaikannya kepadamu". Maka dia menyebutkan apa yang disampaikan 'Aisyah dan Ummu Salamah diatas. Maka Abu Hurairah berkata: "Persoalan tadi pernah pula diceritakan kepadaku oleh [Al Fadhal bin 'Abbas] sedangkan mereka ('Aisyah dan Ummu Salamah) lebih mengetahui perkara ini."Dan berkata Hammam dan [Ibnu 'Abdullah bin 'Umar] dari Abu Hurairah: "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuka (dalam kasus junub setelah masuk waktu Fajar). Namun hadits pertama diatas lebih kuat sanadnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Status puasa seseorang tetap sah dan tidak batal meskipun ia masih dalam keadaan junub saat waktu fajar atau subuh telah masuk.
- Mandi besar (mandi wajib) akibat junub diperbolehkan untuk dilakukan setelah masuk waktu subuh tanpa merusak nilai ibadah puasa di hari tersebut.
- Sangat dianjurkan untuk berdiskusi dengan tenang dan merujuk kepada sumber yang paling mengetahui (seperti istri Nabi) saat ada perbedaan pemahaman agama.
