Shahih Bukhari Hadits 1792 - Batasan Bermesraan
Hukum Mencium Istri Saat Sedang Berpuasa Menurut Hadits
Shahih Bukhari : 1792
Shahih BukhariNomor Hadis 1792
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ وَقَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ { مَآرِبُ } حَاجَةٌ قَالَ طَاوُسٌ { غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ } الْأَحْمَقُ لَا حَاجَةَ لَهُ فِي النِّسَاءِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (isteri-isteri Beliau) padahal Beliau sedang berpuasa. Dan Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian."Dan Al Aswad berkata: Ibnu 'Abbas berkata: istilah ma-aarib maknanya adalah keperluan (seperti dalam QS Thoha ayat 18) artinya hajat. Dan berkata Thawus (seperti dalam QS An Nuur ayat 31) artinya: orang dungu yang tidak punya keinginan lagi terhadap wanita.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencium atau memberikan sentuhan kasih sayang kepada istri saat puasa diperbolehkan selama bisa dipastikan tidak akan memicu keluarnya air mani.
- Orang yang merasa dirinya mudah tergoda atau sulit menahan nafsu syahwatnya sangat disarankan untuk menjauhi cumbuan saat sedang berpuasa agar puasanya aman.
- Rasulullah memiliki tingkat pengendalian diri yang sangat sempurna terhadap syahwatnya dibandingkan dengan umatnya.
