Shahih Bukhari Hadits 1849 - Puasa Hari Jumat
Hadits Tentang Larangan Mengkhususkan Puasa di Hari Jumat
Shahih Bukhari : 1849
Shahih BukhariNomor Hadis 1849
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali dibarengi dengan satu hari sebelum atau sesudahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang mengkhususkan ibadah puasa sunnah hanya pada hari Jumat secara sendirian.
- Puasa sunnah di hari Jumat dibolehkan jika digabung dengan hari Kamis atau hari Sabtu.
- Islam sangat menghargai hari Jumat sehingga memberikan aturan khusus terkait tata cara ibadah di dalamnya.
