Shahih Bukhari Hadits 1859 - Puasa Hari Tasyriq
Apakah Boleh Puasa di Hari Tasyriq? Penjelasan Hadits Aisyah dan Ibnu Umar
Shahih Bukhari : 1859
Shahih BukhariNomor Hadis 1859
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عِيسى بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] aku mendengar ['Abdullah bin 'Isa bin Abu Laila] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dan dari [Salim] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma keduanya berkata:Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan kurban (Al Hadyu) ketika menunaikan haji.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam yang tidak sedang berhaji dilarang keras untuk berpuasa pada hari-hari Tasyriq.
- Keringanan puasa hari Tasyriq hanya berlaku bagi jemaah haji yang tidak bisa membayar hewan kurban hadyu.
- Syariat Islam selalu memberikan jalan keluar dan kemudahan bagi umatnya yang sedang mengalami kesulitan.
