Shahih Bukhari Hadits 1868 - Niat Puasa Menyusul
Apakah Boleh Niat Puasa Asyura Menyusul di Siang Hari? Penjelasan Hadits
Shahih Bukhari : 1868
Shahih BukhariNomor Hadis 1868
حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ
Salamah bin Al Akwa' Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah ia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari 'Asyura'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan berniat puasa sunnah di siang hari asalkan belum ada makanan yang masuk, atau menahan lapar sebagai bentuk penghormatan.
- Informasi agama yang penting harus segera disiarkan kepada masyarakat luas agar tidak terlewatkan.
- Pada awal Islam, puasa Asyura sangat ditekankan pelaksanaannya hingga mereka yang sudah makan pun disuruh menahan.
