Shahih Bukhari Hadits 1924 - Infaq Istri

Aturan Istri Bersedekah Menggunakan Harta Suami

Shahih BukhariNomor Hadis 1924

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِهِ

Hammam Diriwayatkan dari:

Aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) harta hasil usaha suaminya tanpa perintah suaminya maka bagi suaminya separuh pahalanya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Suami tetap memanen kebaikan meskipun tidak secara langsung melakukan amal sedekah, berkat harta yang dicarinya.
  • Seorang istri diperbolehkan bersedekah dari harta suaminya selama itu masih dalam batas wajar dan kebiasaan yang maklum.
  • Hadits ini menunjukkan indahnya sistem pahala dalam Islam yang tidak mengabaikan jerih payah siapapun.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami