Shahih Bukhari Hadits 1924 - Infaq Istri
Aturan Istri Bersedekah Menggunakan Harta Suami
Shahih Bukhari : 1924
Shahih BukhariNomor Hadis 1924
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِهِ
Hammam Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) harta hasil usaha suaminya tanpa perintah suaminya maka bagi suaminya separuh pahalanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami tetap memanen kebaikan meskipun tidak secara langsung melakukan amal sedekah, berkat harta yang dicarinya.
- Seorang istri diperbolehkan bersedekah dari harta suaminya selama itu masih dalam batas wajar dan kebiasaan yang maklum.
- Hadits ini menunjukkan indahnya sistem pahala dalam Islam yang tidak mengabaikan jerih payah siapapun.
