Shahih Bukhari Hadits 1891 - Nadzar I'tikaf

Hukum Menunaikan Nadzar I'tikaf di Masjidil Haram

Shahih BukhariNomor Hadis 1891

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

'Umar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, katanya: "Aku pernah bernadzar di zaman Jahiliyyah untuk beri'tikaf dalam satu malam di Al Masjidil Haram." Maka Beliau berkata: "Tunaikanlah nadzarmu itu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wajib menunaikan nadzar yang berisi amal ibadah dan ketaatan kepada Allah.
  • Nadzar ibadah yang diucapkan sebelum masuk Islam tetap dianjurkan untuk ditunaikan setelah muslim.
  • I'tikaf boleh dilakukan untuk jangka waktu singkat, seperti satu malam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami